POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Kamis, 24 Mei 2012

PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN

Pada Tahun 2009, di Komplek Balitan XI jl. Taruna Praja Rt. 06, Rw.06 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan, Korban An. SUNARSO, 54 Tahun, Pekerjaan Pegawai Swasta, Alamat Komplek Perumnas Rt.06 Kel. Karangan Putih Kec. Kelua Kab. Tabalong. Saksi-saksi An. 1) KARTINO, 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Balitan XI Jl. Taruna Praja Rt.06, Rw.06 Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, 2). WIDODO, 50 Tahun, Pekerjaan Swasta Alamat Landasan Ulin Kota Banjarbaru. PELAKU An. H. HAMDAN, 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Guntung Manggis Komplek Pesona Alam Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru. USK : Pada Tahun 2009, Pelapor dan Saksi An. WIDODO datang Ke tempat Saksi KARTINO untuk mencari Barang Antik dan di Tkp beretemu dengan terlapor dan terlapor menawarkan barang- barang antik yang di ambil dari alam lain (Alam Gaib). Kemudian Pelapor Percaya dengan Perkataan dan bujuk rayu dari terlapor dan menuruti semua perkataan terlapor dan akhirnya uang yang masuk ketempat terlapor Sebesar Rp 592.000.000,- ( Lima Ratus Sebilan Puluh Dua Juta Rupiah) tetapi Barang ) barang yang di janjikan oleh terlapor tidak ada buktinya, Kata terlapor uang teersebut di gunakan untuk persyaratan ritual - ritual tersebut. Atas Kejadian tersebut Pelapor Menderita Kerugian sebesar Rp 592.000.000,- ( Lima Ratus sembilan pelus Dua Juta Rupiah) dan Melaporkannya ke Polres Banjarbaru sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP / 268  / V / 2012 / KALSEL / RES BJB, Tanggal 24 Mei 2012.

Kamis, 03 Mei 2012

Pencurian Dengan Pemberatan

Pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2012, Skp 14.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Komplek Perimahan Villa Idaman 1 Kel. Sei Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru< Korban An. RENY YULIARTI EFFENDI, 17 Tahun, Pek Mahasiswi,  alamat Komplek Perumahan Villa Idaman 1 Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, SWaksi An. M. NOPRIYAN, 16 Tahun, Pek Pelajar, Alamat jl. Kelapa Sawit 8 Kel. Sei Besar Banjarbaru. USK : Pada saat Korban pulang dari kuliah, korban melihat pntu samping dalam keadaan terbuka dan korban langsung masuk kedalam rumah dan melihat barang - barang teracak acak, Adapun Barang yang hilang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda NC11B3C dengan No.Pol. : DA 6518 KU, tahun 2011, dengan Noka : MH1JF5126BK380922, No.Sin : KF513-2352007 An. ELIANI dan 1 (satu) Buah Helm Merk GM warna Hitam. Atas Kejadi tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 12.000.00,- ( Dua Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru Dengan LP No.Pol : LP / 229 / V / 2012 / KALSEL / RES BJB, tanggal 03 Mei 2012.

NARKOTIKA

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 Skj 18.00 Wita didepan kelurahan Guntung Paikat Kec Banjarbaru Selatan telah ditangkap tersangka bernama ROSDIANA 21 tahun, mengurus rumah tangga Alamat Desa Sepunggur Rt 04 Kel Sepunggur Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu dan AHMAD RUDINI, 21 Tahun, Swasta alamat jln Simpang Empat Banua Lima Kel Kebun Sari Kec Amuntai Utara Kab HSU.
.Kedua tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Gol 1 dengan Barang Bukti berupa : 2 (Dua ) Paket Narkotila jenis Sabu sabu dengan berat Bersih 0,1 Gram, 1 ( Satu ) Buah HP Nokia1650 Warna Hitam,  Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/231/V/2012/KALSEL/RES BJB tanggal 03 Mei 2012