POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Rabu, 15 Agustus 2012

POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF LAHIR BATHIN

Polres Banjarbaru

Polres Banjarbaru Menghimbau kepada seluruh pengguna jalan baik Ranmor Roda Dua atau lebih untuk memperhatikan Arus Mudik Lebaran ,jalan Wilayah hukum Polres Banjarbaru sudah dipenuhi arus Pemudik, jika lelah dalam mengendarai Ranmor gunakan waktu Istirahat di Pos Pos Ketupat 2012 disepanjang Jalan.

Pencurian 7 Monitor Excavator Komatsu

Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012 Skj 02.00  s/d 05.00 Wita telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dihalaman Ppabrik Air Minum Amanah drngan alamat Jln Taruna Bhakti Rt 012/0047 Kel Palam Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.

Adapun Barang yang diambil 7 buah alat Monitor Excavator merk Komatsu dengan rincian 2 buah Monitor PC200 ( C72165, satu rusak ), 3 Monitor PC 300 ( 45036,J20144,J20234), 2 Buah Monitor PC 400 ( J20036,J20056) serta 2 buah alat Cabtroller merk Lomatsu .

Pada saat kejadian pelapor Yusuf, 36 Tahun Karyawan PT Amanah  sedang berada dirumah dan dihalaman Pabrik dijaga olleh Wakar atas kejadian tersebut PT Amanah mengalami Kerugian sebesar 365.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur sesuai LP/35/VIII/2012/KALSEL/RESBJB/POLSEK BJB TIMUR tanggal 14 Agustus 2012.

Rabu, 08 Agustus 2012

Sabu sabu diwilkum Polres Banjarbaru

Pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 Skj 21.31 Wita dijalan A. Yani Km 21 Kel Liang Anggang Kec Liang Anggang teleah diamankan 2 ( dua ) oorang masing masing RAHMATTULLAH Als TULAH Bin BACHIAR umur 23 Tahun, Swasta Alamat Jln Batu Benawa II Rt 23 Kel Teluk Dalam Kec Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan SAHRONI Als RONI Bin HAERONI, Umur 23 Tahun, Kel Teluk Dalam Kec Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin telah ditemukan 2 ( Dua ) Paket jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.18 Gram, 1 lembar plastik klip, 1 buah kotak rokok gudang garam 16 jenis filter dan 1 buah HP Merk MITO Warna Putih.

Adapun kedua Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotik Gol 1 Jebis Sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35 Tahun 2009 sesuai LP/349/VIII/2012/KALSEL/RES BJB tanggal 08 Agustus 2012.