POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Rabu, 28 Agustus 2013

BANJARBARU

HIMBAUAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS UTK BARISAN PEMADAM KEBAKARAN

a.     Bahwa dalam rangka menuju lokasi kebakaran agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

b.     Tidak telalu cepat/ ngebut/zigzag dalam mengendarai mobil pemadam kebakaran pada saat   menuju TKP kebakaran, agar cek kondisi Rem, Ban, Kelengkapan lain serta laik jalan sebelum berangkat.

c.     Apabila terjadi pelanggaran Lalu Lintas maupun Kecelakaan Lalu Lintas pihak pengemudi tetap dikenakan pasal UU Lalu Lintas angkutan jalan No 22 tahun 2009.

d.     Lebih mengutamakan keselamatan orang banyak, manusia dibandingkan harta benda.


Minggu, 25 Agustus 2013

PENCURIAN

Dengan cara membongkar teralis pakai bor pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2013 pencuri berhasil mengambil barang dan uang milik H. SUHARTO, 62 Th penduduk Sebamban I Blok A desa Sari Mulya Sei Loban Kab Tanah bumbu dirumahnya diJl. Tri Kora Komp. Idaman Hause Blok C No. 09 Kel Gt Paikatn Kota Banjarbaru, rumah tersebut ditempati hanya pada waktu ada acara / kegiatan di Banjarmasin atau banjarbaru, pada waktu kejadian korban dan anggota keluarga Isteri dan 2 ( dua) orang anak tinggal sejak tanggal 23 agustus 2013, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dilaporkan di polres Banjarbaru.

PENEMUAN MAYAT

Ditemukan mayat mengapung di danau bekas tambang galian C di Jl. BukitLestariEmpat Kel. Sei Besar kota Bnajarbaru pada hari Sabtu Tanggal 24 Agustus 2013 Skj 17.00 Wita yang diketahui bernama MUHAMAD ATAILAH, 13 Th,laki- laki, penduduk Jl. Al Jafri Kel Kemuning Kota Banjarbaru, menurut keterangan ibu Korban  nama Mama Budi/ Acil Urut korban pamitan ke mesjid untuk sembayang jumat dg naik sepeda setelah lama korban belum pulang keluarga mencari hingga dapat keterangan bahwa korban meninggal mengapung di bekas galian tambang.

Senin, 19 Agustus 2013

PENCURIAN

Terjadi pencurian di jl. Intan sari Komplek Widya Ratu Elok  Sei besar Kota Banjarbaru pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013  skira jam 12.30 wita, Pelaku An. RISKAN CAHYADI 27 Th masuk kedalam rumah ULYA ULFAH, 20 th yang ditinggalkan terkuncikemudian dengan cara membongkar teralis pintu dan mengambil Lap Top atas perbuatanya tersebut RISKAN CAHTADI dapat ditangkap oleh petugas kepolisian dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diproses di Polres Banjarbaru.

Selasa, 13 Agustus 2013

NARKOBA POLRES BANJARBARU

Berdasarkan laporan masyarakat telah tertangkap tangan pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba di wilayah Polres Banjarbaru pada tanggal 13 Agustus 2013 di Parkiran pertokoan Citra megah Regency yang dilakukan oleh Sdr. ARI WAHYUDI Als ARI  36 Th penduduk Kel. Loktabat Utara Kec.Banjarbaru Utara KOta Banjarbaru, Sdr.MUHAMAD RIDHO LAZUARDI Als EKI, 26 Th, penduduk Jl. Palapa Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru ,Sdr. SUKOCO 54 Th penduduk Komplek Beringin Kel. Sei Besar Kota banjarbaru dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu - sabu, dari pelaku Sdr. MUHAMAD RIDHO LAZUARDI  petugas juga menemukan ganja dalam bungkus dengan kertas koran, 
Selanjutnya petugas juga melakukan penangkapan di Rumah Kantor Pemasaran Komplek Grand Pesona Regency Kel. Sei Besar Kota Banjarbaru terhadap PAKIHUDIN Als PAKIH Als JEPANG 25 Th penduduk Murung majid Kel. Martapura Kab. Banjar yang telah mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar / tanpa ijin  atas semua kejadian tersebut diatas pelaku dan barang bukti di amankan dan dilakukan proses penyelidikan di Kantor Polres banjarbaru.

Senin, 12 Agustus 2013

KORUPSI

Telah dilaporkan adanya tindak pidana Korupsi pada hari kamis tanggal 2 Agustus 2013 skj 23,30 wita di Polres banjarbaru adanya tindak pidana korupsi pada kantor dinas Kebersihan Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru pada tahun 2011 adapun obyek pekerjaaan adalah pergantian KERB beton jalan A. Yani dari Bundaran Simpang empat sampai dengan Batas kota dan dari jembatan kembar sampai dengan Jl. RO Ulin Kota Banjarbaru, pekerjaan dilaksanakan oleh CV.AUDI VINA An. MASNIAH selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 431.645.000 ( empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)  dalam pelaksanaannya pekerjaan MASNIAH menyerahkan pekerjaan pada Sdr. ACHMAD RIFANI.ST dengan masa waktu penyelesaian 120 (seratus dua puluh) hari terhitung dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 dengan masa pemeliharaan 180 ( seratus delapan puluh ) hari namun dalam pelaksanaan ACHMAD RIFANI ST tidak dapat menyelesaikan pekerjaan berikut addendum perpanjangan selama (lima ) hari dan hanya mampu menyelesaikan 72,83% ( tujuh pulu dua koma delapan puluh tiga  persen ) kemudian dilakukan pemutusan kontrak kerja dan dibayar sesuai dengan prestasii pekerjaan sebesar Rp 248,820,.053.50,- ( dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu lima puluh tiga rupiah lima puluh sen) setelah dilakukan audit tekhnis bahwa nilai pekerjaan hanya mencapai 56,94% ( lima puluh enam koma sembilan puluh empat persen ) dan negara / daerah dirugikan  Rp 59.615.158.10,- ( lima puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah sepuluh sen ) selanjutnya dilakukan penyelidikan di oleh Polres Banjarbaru