POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Selasa, 11 Januari 2011

PAM EKSEKUSI















1.  Berdasarka Surat dari Ketua PN Banjarbaru No. W15.UII-2414 HK.02 / XII 2010, Tanggal 30 Desember 2010, Tentang permohonan bantuan Pengamanan Eksekusi dan Sprin Kapolres Banjarbaru No. Pol. : Sprin/ 18 / I / 2011, Tanggal 07 Januari 2011, tentang Pengaman Eksekusi Tanah sesuai Keputusan PN Banjarbaru
- KABAG OPS Polres Banjarbaru Kompol I MADE S, meminpin 62 (Enam Puluh Dua) orang Personel Polres Banjarbaru Untuk Mengamankan Kegiatan Eksekusi tersebut.
















2.  Panitera PN Banjarbaru sebagai Penanggung Jawab Eksekusi sedang membacakan keputusan PN Banjarbaru tentang Pelaksaan Eksekusi sebidang Tanah yang terletak di Jl. Trikora KM 33 Kel. Guntung Upih Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dengan di dampingi Pengacara ke 2 (Dua) Belah Pihak yang bersengketa.
















3.   Masyarakat dan keluarga tergugat menyaksikan dan mendengarkan pembacaan putusan Eksekusi oleh Panitera PN Banjarbaru dengan Seksama.



















4.    Atas Himbawan dan Bimbingan serta pesan - pesan Kamtibmas yang di sampaikan oleh KABAG OPS Polres Banjarbaru, Pelaksanaan Eksekusi Berjalan Lancar, Tertib dan Aman. 


( HUMAS POLRES BANJARBARU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar