Pada hari rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira jam 17.00 Wita telah ditangkap seorang pelaku an RISMA ARIYADI Als RISMA 34 Tahun Swasta Jln A. Yani Km 33 Gg Guntung Jingah Rt 005/003 Kel Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara dijalam Bina Mulya.
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sabu kemudian pelaku dan barang bakti dibawa ke Polres Banjarbaru.
Adapun Barang Bukti antara lain :2 Paket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.19 Gram,1 Buah kotak rokoki merk LA Warna Putih, 1 Buah sendok terbuat dari sedotan plastic warna bening, sesuai Laporan Polisi nomor LP/34/I/2012/KALSEL/RES BJB tanggal 25 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar