POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Kamis, 24 Mei 2012

PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN

Pada Tahun 2009, di Komplek Balitan XI jl. Taruna Praja Rt. 06, Rw.06 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan, Korban An. SUNARSO, 54 Tahun, Pekerjaan Pegawai Swasta, Alamat Komplek Perumnas Rt.06 Kel. Karangan Putih Kec. Kelua Kab. Tabalong. Saksi-saksi An. 1) KARTINO, 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Balitan XI Jl. Taruna Praja Rt.06, Rw.06 Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, 2). WIDODO, 50 Tahun, Pekerjaan Swasta Alamat Landasan Ulin Kota Banjarbaru. PELAKU An. H. HAMDAN, 50 Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Guntung Manggis Komplek Pesona Alam Kel. Guntung Manggis, Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru. USK : Pada Tahun 2009, Pelapor dan Saksi An. WIDODO datang Ke tempat Saksi KARTINO untuk mencari Barang Antik dan di Tkp beretemu dengan terlapor dan terlapor menawarkan barang- barang antik yang di ambil dari alam lain (Alam Gaib). Kemudian Pelapor Percaya dengan Perkataan dan bujuk rayu dari terlapor dan menuruti semua perkataan terlapor dan akhirnya uang yang masuk ketempat terlapor Sebesar Rp 592.000.000,- ( Lima Ratus Sebilan Puluh Dua Juta Rupiah) tetapi Barang ) barang yang di janjikan oleh terlapor tidak ada buktinya, Kata terlapor uang teersebut di gunakan untuk persyaratan ritual - ritual tersebut. Atas Kejadian tersebut Pelapor Menderita Kerugian sebesar Rp 592.000.000,- ( Lima Ratus sembilan pelus Dua Juta Rupiah) dan Melaporkannya ke Polres Banjarbaru sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol. : LP / 268  / V / 2012 / KALSEL / RES BJB, Tanggal 24 Mei 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar