POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Senin, 29 Oktober 2012

Obat terlarang ditemukan Jajaran Polres Banjarbaru

Pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012 Skj 10.00 Wita didepan Kantor Pos Lantas Simpang Empat Banjarbaru Kel Sungai Besar telah ditangkap tersangka WINARTO Alias KACONG ,27 Tahun,Wiraswasta,Alamat Tanjung Rema Darat Rt.003/002 Kel.Tanjung Rema Darat Kec.Martapura Kab.Banjar dan Alamat sekarang Pertokoan Sekumpul Kel.Martapura Kec.Martapura Kab.Banjar dan ditemukan Obat Carminopein sebanyak 150 Biji dan obat Dextromethorphan berwarna kuning sebanyak 163 (Seratus Enam Puluh Tiga) butir.karna diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan persediaan parmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan koma khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan koma mengolah koma mempromosiakan dan mengedarkan obat dan bahan yang tidak berkhasiat obat dan atau tidak setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek keparmasian.sesuai Laporan Polisi : LP/410/X/2012/KAL-SEL/RES BJB Tanggal 29 Oktober 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar