POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Selasa, 08 Oktober 2013

Pada hari selasa tanggal  8 Oktober 2013 Skj 13.00 Wita telah mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat parmasi tanpa ijin edar yang dilakukan oleh pelaku Sdr AHMAD RIFANY , pelaku ditangkap oleh unit buser Polsek Banjarbaru Timur pada saat melintas jalan Purnawirawan Kel Palam Kec. Cempaka Kota Banjarbaru dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 2 bungkus Dektro isi 2000 biji, 1 bok carminofen isi 10 keping yang disimpan dibawah jok kendaraan selanjutnya pelaku diamankan oleh anggota Buser Polsek Banjarbaru Timur guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar