Pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2010 Skj 13.00 Witabaru diketahui telah terjadi TP Pemalsuan Surat yang terjadi diriumah Ibu Lumbu N Panggabean Jln Trikora , kejadian Korban An MMANUMPAK P HUTABARAT ditawari tanah oleh Sdr AGUNG FINARSIH dengan sertipikat no 1601 dan 1604 An IHAU ternyata setelah dicek kekantor BPN tidak terdaptar maka korban mengalami kerugian sebesar 400.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar