Diduga
telah terjadi tindak pidana korupsi pada kantor dinas Kebersiahan, Pertamanan
dan Tata Ruang ( disbertarung) di kota banjarbaru terkait adanya pemeliharaan
median jalan dan trotoar untuk pekerjaan penggantian kerb beton Jl. A. Yani
sekitar Bundaran Simpang Empat S/d Batas kota. Penggantian Kerb Beton jembatan
kembar S/d jl R.O ulin kota Banjarbaru tahun anggaran 2011 sebagaimana dimasud
dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999sebagaimana
telah diubah dengan UU RI No. 20 Th 2001 tentang pemberantasan Taindak pidana
Korupsi Jo pasal 55 KUHP dari tanggal 21 Jui sampai dengan tanggal 27 Desember
2001 bertempat digedung Unit Layanan lantai I komplek perkantoran walikota
Banjarbaru Jl, Panglima Batur No.1 Banjarbaru, Kantor dinas kebersihan,
pertamaan, dan tata ruang ( DISBERTARUNG
) kota BanjabaruJl, A, Yani sekitar bundaran simpang empat s/d Batas kota dan Jl. A. Yani Km 33 Jembatan Kembar s/d Simpang
tiga Jl. R.O Ulin kota Banjarbaru atau setidak tidaknya di wilayah hukum
Poalres Banjarbaru, kejadian tersebut diduga dilakukan oleh terlapor selaku Direktur CV AUDI VINA dengan cara
menyerahkan pekerjaan pokok kepada Sdr. ACHMAD RIFANI, ST untuk melaksanakan
pekerjaan penggantian Kerb Beton Jl. A.
Yani sekitar Bundaran Simpang Empat S/d Batas kota. Penggantian Kerb Beton
jembatan kembar S/d jl R.O ulin kota Banjarbaru, diduga dalam pekerjaana
tersebut ada item yang tidak dikerjakan namun telah dibayar. Sedangkan Kerb
Beton yang dipasang mutunya dibawah dari pada mutu yang ditentukan dalam
kontrak, nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp 341.645.000 yang dimulai dari
tanggal 23 Agustus 2911 s/d 20 Desember 2011 lalu di addendum penambahan waktu
s/d tanggal 25 desember 2011 pekerjaan hanya dapat diselesaikan 72.83% dan dilakukan
pemutusan kontrak, pekerjaan tersebut telah dibayar Rp 248.820.053,50,-
berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose dengan BPKP perwakilan Kalsel
tanggal 9 Nopember 2012 terdapat adanya indikasi kerugian keuangan negara
minimal 19,50 % dari nilai kontrak Rp 341.645.000,-. Laporan tersebut sesuai
LP/438/XI/2012/Kalsel/Res Bjb,tanggal 28 Nopember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar