POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Minggu, 17 November 2013

Penipuan dan Penggelapan di wilkum Polres Banjarbaru

Pada hari Jumaat tanggal 25 Oktober 2013, Skp 10.00 Wita telah terjadi tindak pidana Penipuan dan penggelapan di lokasi kantor PT. Sefas Keliantama / Pelindotama Grup jl. Banjar Gawi Barat No. 38 L.I.K kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru. Pelapor An. BAMBANG HADI KUSUMA Bin DJUMADI, 38 thn, Pek Karyawan Swasta Manejer PT. SEFAS KELIANTAMA /. PELINDOTAMA Grup alamat CILEBUT Bumi Pertiwi Blok N No. 21 Rt.05 Rw.12 Kel. Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor Prov Jawa Barat. Saksi an. NOOR JANNAH Binti H. JAMALUDIN (Alm), 30 Thn,  Pek. Karyawan Swasta Staf PT Sefas Keliantama / Pelinditama Grup, Alamat Jl. Taqwa No.09 Rt. 09 Rw.03 Kel. Pelaihari Kec. Pelaihari Kab. Tanah laut. Pelaku An. SUTRISNO DIHARJO Bin SUPARDI, 32 thn, pek Karyawan Swasta Sales PT. SEFAS Keliantama / Pelindotama Grup, alamat Jl. Taruna Praja  No. 60 Kel. Sei Supai Kec. Martapura Barat Kab. Banjar.
USK : Terlapor di tugaskan oleh Pelapor untuk mencari order ke Custumer dengan bekal daftar harga, setelah ada order dikirim ke kantor, terlapor minta disiapkan dan dikirimkan barangnya untuk custumer. setelah pesana barang di serahkan kepada para pemesan barang tersebut dan pemesan membayar kepada terlapor  ternyata uang pembayaran tidak di storkan kepada perusahaan , sehuingga perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 179.378.826,- ( Seratus tujuh puluh sembilan juta tigaratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan melaporkan ke Polsek Banjarbaru Barat sesuai LP / 103 / XI / 2013 / Kalsel / RES BJB / Polsek Banjarbaru Barat tanggal 15 November 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar