POLRES BANJARBARU

POLRES BANJARBARU

Rabu, 28 Agustus 2013

BANJARBARU

HIMBAUAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS UTK BARISAN PEMADAM KEBAKARAN

a.     Bahwa dalam rangka menuju lokasi kebakaran agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

b.     Tidak telalu cepat/ ngebut/zigzag dalam mengendarai mobil pemadam kebakaran pada saat   menuju TKP kebakaran, agar cek kondisi Rem, Ban, Kelengkapan lain serta laik jalan sebelum berangkat.

c.     Apabila terjadi pelanggaran Lalu Lintas maupun Kecelakaan Lalu Lintas pihak pengemudi tetap dikenakan pasal UU Lalu Lintas angkutan jalan No 22 tahun 2009.

d.     Lebih mengutamakan keselamatan orang banyak, manusia dibandingkan harta benda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar